THAHARAH
Apa itu Thaharah?
Dalam beberapa kitab fiqih, seperti kitab al-Fiqh al-Islmamy wa adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaily, bahwa thaharah secara bahasa berarti bersuci, dan thaharah juga bermakna an-Nadhzafah, yaitu kebersihan.
Maka, thaharah secara istilah bisa diartikan sebagai kegiatan bersuci dan membersihkan.
Namun yang dimaksud di sini tentu bukan semata suci dan kebersihan. Thaharah dalam istilah para ahli fiqih sebagaimana yang terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husainy al-Hashini, kitab bermadzhab Syafi’i dan Kasysyaf al-Qinna’ karya Manshur bin Yunus bin Idris al-Bahuty, kitab bermadzhab Hanbali, adalah :
عبارة عن غسل أعضاء مخصوصة بصفة مخصوصة
Artinya: kegiatan mencuci anggota tubuh tertentu dengan cara tertentu.
رفع الحدث و إزالة النجس
Artinya: mengangkat hadats dan menghilangkan najis.
Dari dua pengertian di atas, bisa dipahami bahwa thaharah bentuk kesucian dan kebersihan secara ritual yang berdasarkan ketentuan resmi dari Allah Swt dan dibawa oleh Rasulullah Saw secara sah.
Jenis Thaharah
Thaharah terdiri dari dua jenis. Yaituu thaharah dari hadats, dan thaharah dari najis.
Thaharah dari Hadats
Dalam beberapa kitab fiqih, thaharah dari hadats ini disebut dengan istilah thaharah hukmi. Thaharah hukmi maksudnya adalah sucinya kita dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar (kondisi janabah).
Thaharah secara hukmi tidak terlihat kotornya secara pisik. Bahkan boleh jadi secara pisik tidak ada kotoran pada diri kita. Namun tidak adanya kotoran yang menempel pada diri kita, belum tentu dipandang bersih secara hukum. Bersih secara hukum adalah kesucian secara ritual.
Seorang yang tertidur batal wudhu’-nya, boleh jadi secara pisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu’ bila ingin melakukan ibadah ritual tertentu seperti shalat, thawaf dan lainnya.
Demikian pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah mencuci maninya dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci dari hadats besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi thaharah hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara pisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ritual ibadah.
Thaharah hukmi didapat dengan cara berwudhu’ atau mandi janabah.
Thaharah dari Najis
Dalam beberapa kitab fiqih, thaharah dari najis ini disebut dengan istilah thaharah hakiki.
Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan, pakain dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa thaharah hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis.
Seorang yang shalat dengan memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing, tidak sah shalatnya. Karena dia tidak terbebas dari ketidaksucian secara hakiki.
Thaharah hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel, baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibadah ritual.
Caranya bermacam-macam. Tergantung dari level kenajisannya. Bila najis itu ringan, cukup dengan memercikkan air saja, maka najis itu dianggap telah lenyap. Bila najis itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan dengan cara mencucinya dengan air biasa, hingga hilang warna, bau dan rasa najisnya.
0 komentar:
Posting Komentar