Anak Yatim
Kata 'yatim' berasal dari Bahasa Arab. Artinya, anak kecil yang kehilangan ayahnya karena meninggal.
Dalam sebuah hadis diceritakan bahwa Ibnu Abbas RA pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan.
Salah satunya adalah tentang batasan seseorang disebut yatim.
Ibnu Abbas menjawab:
“Dan kamu bertanya kepada saya tentang seorang anak yatim, kapan terputus predikat yatim itu. Sesungguhnya predikat itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa".
Lalu, bagaimana dengan kata 'piatu'? Kata ini bukan berasal dari Bahasa Arab. Piatu adalah bahasa Indonesia yang dinisbatkan kepada seorang anak yang ditinggal mati oleh ibunya.
Seorang anak disebut yatim piatu apabila ditinggal mati oleh kedua orang tuanya.
Mereka yang disebut sebagai golongan anak yatim adalah ketika ditinggalkan ayah kandung sebelum usia dewasa atau baligh.
Hal tersebut sebagaimana penjelasan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis: “Tidak ada keyatiman setelah mimpi.” (HR Abu Daud).
Mimpi yang dimaksud dalam hadis di atas adalah mimpi basah, yang menjadi penanda baligh.
Selain itu, tanda baligh lainnya adalah tumbuhnya rambut kemaluan, sudah haid bagi anak perempuan, serta mencapai batasan umur 15 tahun.
Untuk anak yang ditinggal meninggal oleh ibunya, mereka termasuk sebagai kategori yatim.
Anak yang ditinggal mati ibunya punya istilah khusus, yaitu ‘ajiyy/’ajiyyah’, yang dalam bahasa Indonesia disebut piatu.
Adapun menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan golongan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal mati oleh ayahnya sebelum baligh.
Diketahui juga, menurut para ulama, anak yatim adalah tanggung jawab seluruh umat muslim.
Anak yatim berhak mendapatkan hak asuh yang layak sebagai orang yang ditinggalkan sosok ayah sewaktu dirinya belum baligh atau dewasa.
Hak Anak Yatim dalam Islam
Islam mewajibkan kaum muslimin untuk senantiasa memperhatikan, berbuat baik, mengurus, dan mengasuh anak yatim sampai dewasa.
Islam juga memberi nilai yang sangat istimewa bagi orang yang benar-benar menjalankan perintah tersebut.
Ini karena Islam memperhatikan tumbuh kembang seorang anak yang harus ditinggal pergi selama-lamanya oleh orang yang seharusnya merawat dirinya.
Islam mengajarkan untuk berempati dengan memberikan kasih sayang kepada anak yatim.
Dalam Islam, ada beberapa hak anak yatim yang harus dipenuhi, seperti:
Dididik dan Diberi Makan
Anak yatim berhak menerima kasih sayang dan makanan yang layak sehari-hari.
Allah SWT berfirman:
“Tahukah kamu seseorang yang mendustakan Agama, itulah seseorang yang menghardik seorang anak yatim piatu, dan tidak menganjurkan memberi makan kepada orang miskin.” (QS. Al-Ma’un: 1 3).
Diperlakukan dengan Baik
Selain itu, mereka yang tergolong anak yatim juga perlu diperlakukan dengan baik.
Allah SWT berfirman:
“Maka terhadap seorang anak yatim piatu, maka janganlah engkau berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap pengemis janganlah menghardik.” (QS Ad-Dhuha: 9-10).
Dicukupi Kebutuhannya
Sebuah hadis dari Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang memberi makan dan minum seorang anak yatim piatu di antara kaum muslimin, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak diampuni.”
Diberi Kasih Sayang
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairoh RA sebuah hadits yang berbunyi:
“Dari Abu Hurairoh, bahwa seorang laki-laki mengadu kepada Rsulullah SAW akan hatinya yang keras, lalu Rasul berkata: Usaplah kepala seorang anak yatim piatu dan berilah makan orang miskin.”
Baca Juga: 5 Cara Bersyukur Kepada Allah SWT yang Benar dalam Kehidupan Sehari-hari
Hak dalam Hal Harta
Maksudnya adalah larangan untuk membelanjakan harta yang anak yatim miliki di luar tujuan kemaslahatannya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu dekati harta seorang anak yatim piatu, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat hingga ia dewasa.” (QS Al-An’am: 152).
Mendapat Perlindungan
Hak anak yatim untuk mendapatkan kehidupan yang layak, yakni mendapatkan sandang, pangan, papan, dan pendidikan.
Allah SWT berfirman:
“Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu.” (QS Ad-Duha: 6).
Menerima Hak Warisan
Setelah ditinggalkan pergi oleh ayahnya, seorang anak yatim jarus mendapatkan jatah warisannya.
Bagian harta waris yang ia terima wajib dijaga oleh pengasuh atau penanggungjawabnya.
Harta tersebut harus dikembalikan kepada anak yatim saat ia telah dewasa.
Dalam sebuah penelitian yang dipublikasikan oleh Journal Plos One menunjukkan bahwa kesejahteraan psikologis anak yatim secara signifikan lebih rendah daripada teman mereka yang memiliki orang tua.
Karenanya, anak yatim juga harus mendapatkan perhatian penuh dari setiap orang di sekelilingnya.
0 komentar:
Posting Komentar